Warga Tulung Geruduk Kantor DPRD Klaten, Ini Tuntutan nya...

#Puluhan Warga Candi Mulyo Desa Tulung Kecamatan Tulung Datangi Kantor DPRD Klaten, Tuntut Hak Kepemilikan Atas Tanah || mandalatirtanews.weeblysite ||

Sekitar ± 90 orang warga Dk. Candi Mulyo Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD Klaten dalam rangka menuntut kepemilikan atas tanah yang selama ini sudah ditempati secara turun temurun. (05/02/2025) 

Warga Candi Mulyo menempati tanah itu sejak tahun 1950 namun belum mendapatkan sertifikat hak milik (SHM). Warga ini tergabung Paguyuban Perjuangan Sertifikasi Tanah (PPST) memperjuangkan tanah seluas 1.700 m3, dari 45 KK sejumlah 200 jiwa,
 "meminta kepada DPRD Kabupaten Klaten agar merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk mengakui dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa tukar guling atau pengganti berupa apapun yang merugikan warga," harap Tri Nur Ahmadi, perwakilan warga Candi Mulyo. 

Sementara, Joko Setiadi selaku Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan sengketa dari Kantor BPN Klaten menyatakan bahwa memang benar warga telah menempati tanah tersebut selama 75 tahun secara terus menerus, namun dalam forum audiensi juga didapati fakta berdasarkan dokumen-dokumen desa yang disampaikan oleh pemerintah Desa Tulung, melalui kepala Desa, bahwa tanah yang dikuasai itu dipersil 118 A. B. C seluas kira-kira 1,8 hektar adalah aset pemerintah desa Tulung karena masuk ke buku Bondo Desa.

”Tadi audiensi ini kan juga bertujuan minta untuk fasilitasi diterbitkan sertifikat tanpa ada tukar guling iya kan, artinya kalau memang begitu, karena kita yang punya kewenangan, ya, untuk memproses pendaftaran tanah yang berkaitan dengan tanah-tanah yang dikuasai, itu tentunya harus sesuai dengan regulasi yang ada” Terang Joko Setiadi usai audiensi.

Selanjutnya Joko menambahkan bahwa sesuai regulasi yang ada yaitu permendagri Nomer 1 tahun 2016 yang kemudian ada perubahan di Permendagri Nomer 3 tahun 2024, bahwa aset pemerintah Desa itu tidak boleh hilang, yang artinya ketika dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau kepentingan masyarakat perorang atau individual, itu harus ada pengganti. Sementara apa yang dimau oleh warga karena dia merasa sudah 75 tahun menempati dan pinginnya langsung sertifikasi , tentunya hal ini lampu merah ditindak lanjuti kalau memang tidak dengan tukar menukar tanah pengganti pemerintah Desa.

Kekecewaan hasil dari audiensi dirasakan oleh Yosep dari Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) selaku pendamping warga Candimulyo, Desa Tulung usai audiensi.

 Menurutnya hal ini sudah diprediksi, bahwa apa yang diperjuangkan oleh warga Candimulyo akan terbentur dengan Permendagri.

“Jadi gini, kami sudah menduga hasilnya akan seperti ini, artinya mereka akan berpegang pada Permendagri nomer 1 Tahun 2016, itu sebenarnya yang menghilangkan hak warga negara atas tanah yang dikuasai dari tahun 1950. Kalau berdasarkan Undang – undang Pokok Agraria Nomer 5 tahun 1960 kemudian juga PP Nomer 24 Tahun 1997 ini jelas, ketika tanah itu dikuasai secara fisik dan terus menerus tanpa adanya sengketa, sebenar tanah ini bisa dimintakan hak milik, tetapi dengan keluarnya Permendagri, itulah yang menjadi penghalang.” Terang Yosep.

Selanjutnya, menurut Yosep, buku Bondo deso itu keluar tahun 1968 sedangkan penguasaan tanah sudah dari tahun 1950, menurut dugaannya tanah yang ditempati warga itu adalah tanah zaman kolonial, dan itu yang akan ditindak lanjuti dengan mencoba mengajukan permohonan pelepasan aset Desa terkait dengan dukuh Candi.

Untuk langkah – langkah apa yang akan ditempuh, Yosep menyampaikan bahwa, perlu berkoordinasi dulu dengan warga, apakah nanti sampai ke tuntutan pengadilan, gugatan pengadilan melalui PTUN atau akan beraudiensi dengan Bupati setelah dilantik.

Diwaktu dan tempat yang sama, kepala Desa Tulung menyampaikan bahwa baik secara pribadi maupun kepemerintahan dirinya mendukung penuh apa yang dikehendaki warga, namun harus sesuai koridor dan aturan yang ada.

Ia juga memyampaikan bahwa tanah yang ingin disertifikasi oleh warga tersebut telah terdaftar dibuku Bondo Desa sejak tahun 1967, untuk itu dirinya selaku kepala Desa hadir dalam audiensi meminta petunjuk dan arahan dari instansi terkait agar bisa mewujudkan apa yang diinginkan warganya.

(Dimas Hajiono)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gelar Budaya Campursari Di Desa Troketon Pedan

Pentas Ketoprak Krido Mudho Budhoyo Desa Mlese Cawas

Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Masih Bebas Berkeliaran Di Masyarakat